Indonesian Teacher & Student Viral Video

Guru Dan Murid Gorontalo Viral Scandal Video (Indonesian Gorontalo Teacher Student Viral Sex Video)


Skandal video guru dan murid di Gorontalo berdurasi 7 menit dan viral mencoreng dunia pendidikan tanah air, bahkan bikin heboh hingga ke Jakarta dan seluruh Indonesia. Meskipun sudah ditangani pihak kepolisian atas kasus video guru dan murid Gorontalo dan menetapkan pelaku dalam adegan mesum dan tak patut tersebut sebagai tersangka.

Ya, skandal video dan murid di salah satu MAN di Gorontalo berdurasi 7 menit ini juga bikin heboh hingga Jakarta. Terbukti, sebagai sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementrian Agama (Kemenag), skandal video guru dan murid Gorontalo ini mendapat perhatian pusat.

Baca Juga: Guru dan Murid Gorontalo Viral Video, Ini Alasan Penyebar hingga Jadi Viral Menurut Polisi

Guru dan murid gorontalo

Pascavideo asusila guru madrasah di Gorontalo beredar di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini.

Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

Baca Juga: Video Guru dan Murid Gorontalo Berdurasi 7 Menit, 3 Fakta Baru Ini Terungkap Terkait para Pemeran

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024) lalu dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kementrian Agama mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Sebab, sebagai guru seharusnya pelaku dapat menjadi teladan bagi lingkungan terdekat. Baik keluarga, sekolah dan masyarakat.

Baca Juga: Sakit Hati Diputusin, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur dan Peras Korban hingga Rp75 Juta, Begini Kejadiannya

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambungnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Informasi Hadirnya Ahli Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Mandau Hoaks, Masyarakat Jangan Tertipu

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.